Monday, April 15, 2013

Penjualan Bayi Dan Prostitusi Anak, Urutan Ke-tiga Pelanggaran HAM

KBRN, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada  10 Desember 2012, Komisi Nasional Perlindungan  Anak (Komnas) rencananya akan melansir data terbaru terkait dengan pelanggaran HAM anak, pada pertengahan Desember.

Dalam perbicangan bersama Pro 3 RRI, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengatakan, ada tiga bentuk pelanggaran  HAM yakni penjualan bayi, prostitusi anak dan perdagangan manusia.

Namun penjualan  dan prostitusi anak menempati urutan ketiga dalam pelanggaran HAM di Indonesia. “Untuk 2012, fakta menunjukan penjualan bayi dan prostitusi ada urutan 3 dari praktek pelanggaran HAM, pelanggaran hak anak,” kata Aris Merdeka Sirait, Senin (10/12/2012).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Komnas Perlindungan Anak, dari 2.526 kasus kekerasan seksual terhadap anak,  68 % pelaku kekerasan tersebut adalah orang terdekat korban yang sudah mengenal betul lingkungan dan diri korban.

Ada beberapa faktor “anak” cenderung menjadi korban kekerasan seksual yakni  anak merupakan sosok lemah dan tidak mampu membela diri sehingga anak-anak rentan menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan oleh orang dewasa.

Selain itu, anak-anak korban pemerkosaan, cenderung tertutup dengan keluarga termasuk dengan orang tua sehingga pelaku menjadi leluasa menjadikan anak sebagai mangsa. Sementara untuk penjualan bayi, pelaku mengincar di rumah sakit atau rumah bersalin yang lemah pengawasan.

“Mereka mengincar rumah sakit dan bersalin yang rendah pengamanan. Tidak ada CCTV”. Diakui respon pemerintah yang tertuang dalam kebijakan pro anak sudah baik, namun belum menyentuh akar masalah. Perlu kerja keras dan melibatkan banyak sektor termasuk kerjasama lintas negara.

Ia berharap kebijakan untuk anak tidak hanya dalam tataran formal namun yang terpenting adalah implementasi termasuk memenuhi hak tumbuh kembang anak dengan menyediakan ruang bermain untuk anak. “Dalam Undang-Undang memberikan 30 persen untuk ruang hijau termasuk untuk tempat bermain karena itu hak untuk tumbuh dan sehat anak,” harapnya. (Sgd/BCS)




SUMBER

No comments:

Post a Comment